HALLO SULTRA - Mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra ).
Mantan karyawan Bank Sultra tersebut diketahui berinisial AGK.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dody SH saat memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: PTDH Ferdy Sambo Dinilai Cacat Prosedur
Dody menerangkan bahwa tersangka merupakan oknum karyawan Bank Sultra sebagai petugas Sunrise atau petugas pemindah bukuan.
Adapun modus operandi tersangka yakni dengan mendebet 105 rekening nasabah lalu memindahkan ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak di gunakan lagi.
"Selanjutnya, di pindahkan lagi ke lima buku rekening yang telah disiapkan," kata Dody, Rabu, 14 September 2022.
Baca Juga: Bidik Kemenangan di Pemilu 2024 PDIP Siapkan Kader Terbaik
"Jadi tersangka melakukan modusnya dengan cara Mendebet rekening nasabah Bank Sultra lalu memindahkan ke rekening yang sudah tidak aktif lagi," tambahnya.
Dody mengungkapkan bahwa aksi tersangka di lakukan sejak tanggal 20 agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar 1,9 miliar rupiah.
Artikel Terkait
Pj Bupati Kolaka Utara Dorong Percepatan Pembangunan Bandara dan Smelter di Bumi Patowanua
OJK dan Forum Pemred Sinergi Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan
Akhyar Mahasiswa STMIK Catur Sakti Kendari Lolos Seleksi Peserta PKPMN 2022
Telkomsel Ajak 158 Pelanggan di Kendari Nobar Film Molulo 2
PT BMI Diduga Menambang di Kawasan Hutan Konawe Utara Tanpa IPPKH
Pola Tidur Sehat Bisa Kurangi Resiko Kardiovaskular
September Sensation, Kalla Toyota Tawarkan Promo Cash Lunak Bunga 0 Persen Hingga Gratis Paket BBM
HUT ke 21 DPD Demokrat Sultra Evaluasi Kinerja Kader