HALLO SULTRA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengungkapkan, ada 4 perusahaan agen elpiji subsidi yang beroperasi di Konkep. Namun belum pernah membayar retribusi pelabuhan saat proses bongkar muat sejak tahun 2015 sampai 2022.
Selama 6 tahun agen elpiji subsidi ini bebas berbisnis tanpa membayar retribusi ke Pemda Konkep, tanpa alasan yang jelas.
Padahal tarif yang harus dibayar pihak perusahaan sudah diatur dalam Keputusan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan retribusi pelayanan kepelabuhanan dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kewajiban membayar retribusi juga sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang retribusi usaha pelayanan pelabuhan.
Menurut Kabid Pengembangan dan Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Konkep, Ahmad Nur Ali S.Si, sebanyak 5 item yang seharusnya dipenuhi oleh pihak perusahan agen elpiji dalam peraturan pemerintah, yakni retribusi bongkar muat barang di dermaga sebesar Rp 500 per ton, tambat kapal Rp 10 ribu per hari, kemudian jasa labuh jangkar juga Rp 10 ribu per hari.
Selain itu, ada juga jasa pas masuk kendaraan pengangkut tabung gas elpiji, yakni jika menggunakan mobil dengan tipe mini bus atau pick-up besarannya Rp 4 ribu per sekali masuk pelabuhan, sedangkan yang berukuran 6 roda harus membayar Rp 6 ribu per sekali masuk.
“Belum ada yang dipungut retribusinya selama 6 tahun. Sampai sekarang belum ada yang dipungut satu sen pun,” jelas Ahmad Nur. ***
Artikel Terkait
DPD HKTI Sultra Gelar Rapat Kerja Provinsi, ASR: HKTI Bisa Menjadi Ujung Tombak Kesejahteraan
Sebanyak 262 Guru di Muna Barat Menunggu Pembayaran Tambahan Penghasilan
Elsa Tak Kuasa Kendalikan di Atas Pincara, Mobilnya Masuk Sungai Konaweha
Kerjasama KADIN Sultra dan Kemenkumham Fasilitasi Pendaftaran HaKI dan Perseroan Perorangan
Inspektorat Muna Periksa Dua Desa Penyelewangan Keuangan Desa