Kerjasama KADIN Sultra dan Kemenkumham Fasilitasi Pendaftaran HaKI dan Perseroan Perorangan

- Senin, 8 Agustus 2022 | 21:46 WIB
Kerjasama KADIN Sultra dan Kemenkumham Fasilitasi Pendaftaran HaKI dan Perseroan Perorangan (Hallo Sultra Media/Dok.Ikas)
Kerjasama KADIN Sultra dan Kemenkumham Fasilitasi Pendaftaran HaKI dan Perseroan Perorangan (Hallo Sultra Media/Dok.Ikas)

HALLO SULTRA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra dalam menfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Perseroan Perorangan.

Kerjasama antara kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua Umum (Ketum) KADIN Sultra, Anton Timbang dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin, 8 Agustus 2022.

Penandatanganan MoU KADIN Sultra dan Kemenkumham Sultra tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, S.H.

Baca Juga: Brigadir RR Ditahan Bersama Brigadir E di Bareskrim Polri

Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang mengatakan menjalin kerjasama antara KADIN Sultra dan Kemenkumham Sultra merupakan suatu kebanggaan baginya.

Anton Timbang mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut menandakan pemerintah melalui Kemenkumham telah mengajak pihaknya untuk lebih memahami dan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.

Anton menyampaikan, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.

Baca Juga: Fakta Baru, Bharada Eliezer Akui Disuruh Atasan Bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Yang tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” jelas Anton Timbang.

Tidak hanya itu, produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, kata Anton tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ucapnya.

Baca Juga: 8 Agustus Diperingati Hari Kucing Sedunia

Pada kesempatan itu, pengusaha ternama asal Sultra itu juga menyampaikan, KADIN Sultra mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.

Anton juga membeberkan, bahwa sejauh ini KADIN Sultra telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

“Kerjasama-kerjasama tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kala Kebaikan Tambang Terhalang Pemahaman

Senin, 17 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Terpopuler

X