HALLO Sultra - Sebanyak 262 orang Sultra.hallo.id/tag/guru">guru di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendapatkan Tambahan Sultra.hallo.id/tag/penghasilan">penghasilan Sultra.hallo.id/tag/guru">guru (Tamsil). Adapun nominal Tamsil bagi tenaga non sertifikasi diberikan sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Menurut Hasan Kabid Sultra.hallo.id/tag/guru">guru dan tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Tamsil untuk Sultra.hallo.id/tag/guru">guru Non Sertifikasi Kabupaten Mubar, triwulan 1 dan 2 tahun 2022 sampai saat ini baru sebagian yang disalurkan.
Ini disebabkan alokasi anggaran Sultra.hallo.id/tag/DAK">DAK Non Fisik tahun 2022 mengalami penurunan anggaran, dimana kebutuhan bayar sebesar Rp. 786.000.000 dengan jumlah 262 Sultra.hallo.id/tag/guru">guru dengan rincian, TK 6 orang, SD 134 orang dan SMP 122 orang.
Baca Juga: Wow, Rencana Investasi Smelter PT Terra Paradisaea di Sultra Capai Nilai 100 Triliun
Sedangkan Alokasi Dana Transver sesuai Rincian Sultra.hallo.id/tag/DAK">DAK Non Fisik tahun anggaran 2022 sebesar RP. 441.000.000.
"Artinya kita kekurangan anggaran sebesar Rp. 345.000.000 untuk 115 Jiwa," ungkap Hasan Kabid Sultra.hallo.id/tag/guru">guru dan tenaga Kependidikan Dikbud Mubar pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Hasan menggunakan, mendasari informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang informasi tunjangan Sultra.hallo.id/tag/guru">guru tahun 2022, bahwa jika daerah berdasarkan alokasi Sultra.hallo.id/tag/DAK">DAK Non Fisik tahun 2022 tidak mencukupi untuk membayar Tamsil dalam 1 tahun, maka daerah diharapkan segera mengajukan dana cadangan.
Baca Juga: DPD HKTI Sultra Gelar Rapat Kerja Provinsi, ASR: HKTI Bisa Menjadi Ujung Tombak Kesejahteraan
Karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Sultra.hallo.id/tag/guru">guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta untuk permohonan tambahan dana Tamsil.
Surat pengajuan Tamsil nomor: 910/282.a/2022 di tandatangani oleh Bupati Muna Barat, tertanggal 7 Maret 2022.
"Kami berharap kepada Sultra.hallo.id/tag/guru">guru Sultra.hallo.id/tag/guru">guru agar lebih bersabar, sebab kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Sultra.hallo.id/tag/guru">guru dan Tenaga Kependidikan sudah melakukan langkah-langkah sesuai regulasi," katanya.
Baca Juga: Ahli Penata Rambut Ungkap Bahaya Mencabut Uban
"Kami tegaskan lagi bahwa hasil konfirmasi kami dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui staf Dirjen GTK bahwa alokasi anggaran akan dibahas diperubahan," bebernya.
Sebagaimana diketahui bahwa dasar hukum penyaluran Tamsil berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan, bahwa tambahan Sultra.hallo.id/tag/penghasilan">penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.***
Artikel Terkait
Oknum Dosen Profesor UHO Lecehkan Mahasiswinya, Kasih Uang Rp 100 Ribu Lalu Buka Masker, Cium Jidat dan Pipi
UMKM Sultra Expo 2022 Resmi Dibuka, Ali Mazi Berharap Semua Pihak Dukung Kemajuan UMKM
Satu Pengedar dan Dua Pengguna Sabu Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Muna
Wings Air Hentikan Penerbangan ke Wakatobi, DPRD Minta Usulkan Anggaran Subsidi Disertai Analisis Rasional
DPD HKTI Sultra Gelar Rapat Kerja Provinsi, ASR: HKTI Bisa Menjadi Ujung Tombak Kesejahteraan