HALLO SULTRA – Residivis berinisial AC (47) yang tinggal di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten muna, Provinsi Sultra, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres muna AC ditangkap karena ketahuan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 2 saset kecil bersama alat isap sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Selain AC, pelaku lain yang ditangkap yaitu LD (42) berdomisili di Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute dan SR (38) tinggal di Desa Wakadia, Kecamatan Watopute.
Menurut Kapolres muna AKBP Mulkaifin, melalui Kasat Narkoba Polres muna, IPTU Junaedi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka AC.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertemuan Bilateral dengan PM Li Keqiang di Beijing
Atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan lanjutnya, sehingga dapat diungkap pada Sabtu 23 Juli 2022, sekitar pukul 14.35 Wita bertempat di rumah salah satu warga di Jalan Labora 5, Kelurahan Laiworu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres muna menemukan langsung AC memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 saset kecil bersama alat isap sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil penangkapan itu, kami mengamankan 2 saset berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram, 1 pipet, 3 buah handphone, 1 alat isap sabu, 1 pireks kaca, 1 sumbu, 2 sendok takar, 2 tutup botol yang telah dipasangkan pipet dan 4 saset kosong ukuran kecil,” ungkap Junaedi.
Baca Juga: UMKM Sultra Expo 2022 Resmi Dibuka, Ali Mazi Berharap Semua Pihak Dukung Kemajuan UMKM
Setelah dilakukan interogasi, saat itu AC mengakui paket sabu yang ada padanya merupakan pesanan dari LD dan SR seharga Rp 400 ribu yang dibeli secara patungan.
Atas hasil interogasi itu, sehingga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap LD di depan Hotel Jenneberan di jalan Bay Pass Raha, sementara rekannya SR diamankan di pelabuhan Very Lagasa, Kecamatan Duruka.
“Tersangka AC diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”jelasnya.
Baca Juga: Dibawah Naungan KADIN Sultra, CV Best Farmer Indonesia Ekspor Puluhan Ton Jagung
“Atas perbuatan ketiga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tutupnya. ***
Artikel Terkait
FKPT Sultra Gelar Training of Trainer Bagi Guru PAI se Kota Kendari
Reses di Sultra, Bahtra Minta Perbankan Dorong Digitalisasi TransaksiĀ
Video Emak-Emak Tarik Mobil di Buton Utara Jadi Pukulan Keras Untuk Bupati, Anggota DRPD dan Gubernur Sultra
UMKM Sultra Expo 2022 Bakal Digelar di Pelataran Eks MTQ Kota Kendari
Oknum Dosen Profesor UHO Lecehkan Mahasiswinya, Kasih Uang Rp 100 Ribu Lalu Buka Masker, Cium Jidat dan Pipi