HALLO SULTRA - Sebelum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan terhadap Irjen Ferdi Sambo, rupanya Jenderal Polisi bintang dua itu terlebih dahulu melayangkan surat pengundurann diri dari anggota kepolisian.
Namun, Polri dalam hal ini Kapolri, Jederal Polisi Listyo Sigit Prabowo menolak pengunduran diri yang diajukan tersebut.
Dikutip dari FloresEditional.com, Kapolri mengungkapkan alasan Polri menolak pengunduran diri yang diajukan Ferdi Sambo.
Baca Juga: Silvester Sililaba: Tarian Di Sultra Sangat Menarik dan Luar Biasa
Kapolri mengungkapkan pengunduran diri Ferdi Sambo tidak dipenuhi berkaitan dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dimana Ferdi Sambo harus melalui sidang KKEP terkait kasus yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan Kapolri kepada wartawan usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarn sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," ungkap Kapolri dikutip dari FloresEditional.com, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Masa Depan Nikel : Bahan Baku Utama Baterai Kendaraan Listrik
Meski demikian Kapolri menjelaskan, sebagai warga negara Indonesia, Ferdi Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding yang merupakan bagian dari proses persidangan.
Kendati demikian, Kapolri belum bisa memastikan apakah banding yang nantinya diajukan Ferdi Sambo akan diterima atau tidak.
Artikel Terkait
Fakta Baru, Bharada Eliezer Akui Disuruh Atasan Bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Irjen Kemenkumham Tegaskan Insan Pengayom Sejati Jangan Jadi Virus Organisasi
Seorang Warga Jadi Korban Busur di Depan Kampus Baru UHO Kendari
Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J, Kesaksian Bharada E Diperintah Menembak Tanpa Tahu Motifnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Periksa Para Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Penyidik Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Pelecehan Seksual Putri Istri Irjen Ferdy Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J
Indonesia Police Watch Ungkap Timsus Bentukan Kapolri Diserang Pihak Lain
24 Partai Politik Dokumennya Lengkap, 16 Partai Masih Diperiksa KPU
Pelaku Tabrak Lari yang Menewaskan Bocah 8 Tahun di Kendari Menyerahkan Diri