24 Partai Politik Dokumennya Lengkap, 16 Partai Masih Diperiksa KPU

- Senin, 15 Agustus 2022 | 08:02 WIB
Salah satu pengurus partai politik mendaftar di KPU sebagai peserta Pemilu 2024 (Hallosultra/Dok.KPU)
Salah satu pengurus partai politik mendaftar di KPU sebagai peserta Pemilu 2024 (Hallosultra/Dok.KPU)

HALLO SULTRA - Sebanyak 40 partai politik (Parpol) yang sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 .

Dari jumlah tersebut, 24 Parpol dokumennya dinyatakan lengkap atau sudah terverifikasi.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," kata.

Baca Juga: Tragis, Anak Usia 8 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari

idham holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.com pada Senin, 15 Agustus 2022.

Berikut daftar Parpol yang dinyatakan lengkap dokumenya, yaitu :

1.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
2.Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
3.Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
4.Partai Bulan Bintang (PBB).
5.Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
6.Partai NasDem.

Baca Juga: Konsumsi Ikan Sesuai Standar Menurunkan Risiko Penyakit Jantung

7.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
8.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
9.Partai Demokrat.
10.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
11.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
12.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
13.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
14.Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
15.Partai Amanat Nasional (PAN).
16.Partai Golongan Karya (Golkar).

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
18.Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
19.Partai Buruh .
20.Partai Republik.
21.Partai Ummat.
22.Partai Republiku Indonesia.
23.Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
24.Partai Republik Satu

Baca Juga: Indonesia Police Watch Ungkap Timsus Bentukan Kapolri Diserang Pihak Lain
Kemudian ada 16 Parpol yang saat ini berkas dokumennya tengah diperiksa oleh tim KPU.

Ke 16 partai politik tersebut adalah :

1.Partai Reformasi
2.Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
3.Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4.Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5.Partai Beringin Karya (Berkarya)
6.Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7.Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
8.Partai Karya Republik (PAKAR)
9.Partai Bhineka Indonesia
10.Partai Pandu Bangsa

Halaman:

Editor: Rustam Hallo Sultra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTDH Ferdy Sambo Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 14 September 2022 | 19:18 WIB

HUT ke 21 DPD Demokrat Sultra Evaluasi Kinerja Kader

Sabtu, 10 September 2022 | 21:49 WIB

Terpopuler

X