HALLO SULTRA - Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual. Kasus ini diputuskan dihentikan penanganannya.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.com pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Tentang Ekraf Dukung Kebangkitan Ekonomi
Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
Baca Juga: Lagi Tidur Pulas di Kamar Kos, Mata Rajab Dibusur Lewat Jendela
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya. ***
Artikel Terkait
Fakta Baru, Bharada Eliezer Akui Disuruh Atasan Bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Irjen Kemenkumham Tegaskan Insan Pengayom Sejati Jangan Jadi Virus Organisasi
Seorang Warga Jadi Korban Busur di Depan Kampus Baru UHO Kendari
Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J, Kesaksian Bharada E Diperintah Menembak Tanpa Tahu Motifnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Periksa Para Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo