HALLO SULTRA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, hari ini Irjen Pol Ferdi Sambo menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik tim khusus Polri, selain memeriksa Irjen Pol Ferdi Sambo, Penyidik Tim Khusus Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri.
Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, melalui pernyataannya kepada wartawan, Irjen Dedi mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pusaka Gerhana Demo Polda Sultra Minta Hentikan Operasi Dermaga Jetty PT Cinta Jaya II di Mandiodo
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 11 Agustus 2022.
"pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," lanjutnya.
Secara paralel, Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.
Baca Juga: Gaji 6 Ribu Lebih ASN Kota Kendari Belum Dibayar, DPRD Desak Walikota
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.
Disisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Inspektorat Muna Periksa Dua Desa Penyelewangan Keuangan Desa
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," tutup Dedi.***
Artikel Terkait
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Abdul Azis Terpilih Wakil Bupati Koltim, Kalahkan Diana Massi
Demi Meraih Tiket Pilkada 2024, Perindo Sultra Target Panen Kursi
Edarkan Sabu Bukan Upah Nempel Didapat, Malah Ditangkap Polisi
Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka
Di LPSK, Tersangka Bharada E Mengaku Bukan Ajudan Tapi Hanya Sopir
Fakta Baru, Bharada Eliezer Akui Disuruh Atasan Bunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Irjen Kemenkumham Tegaskan Insan Pengayom Sejati Jangan Jadi Virus Organisasi
Seorang Warga Jadi Korban Busur di Depan Kampus Baru UHO Kendari
Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J, Kesaksian Bharada E Diperintah Menembak Tanpa Tahu Motifnya