Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:49 WIB
 Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. ( Hallosultra/Dok.pikiran rakyat.com)
Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. ( Hallosultra/Dok.pikiran rakyat.com)

HALLO SULTRA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka yang menewaskan Brigadir J diungkapkan telah melalui sejumlah pemeriksaan secara ilmiah.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Tiket Masuk ke Taman Nasional Komodo Menimbulkan Shock

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J," katanya pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pasca ditetapkan tersangka, Bharada E segera ditahan. Diketahui, Bharda E sediri akan ditahan di Rutan Bareskrim.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek

Dalam kesempatan yang sama, Andi Rian pun mengatakan bahwa status tersangka Bharada E tersebut ditetapkan berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ujarnya.

Sebagai informasi, keluarga Brigadir J sendiri melaporkan kasus kejanggalan tewasnya sang anggota Polri tersebut dengan melayangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Elsa Tak Kuasa Kendalikan di Atas Pincara, Mobilnya Masuk Sungai Konaweha

Namun, Bharada E sendiri dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.

Masih kata Andi Rian, pasal yang menjerat Bharada E tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan seluruh aspek, mulai dari saksi, uji forensik, laboratorium forensik, rekaman CCTV hingga gelar perkara.

Halaman:

Editor: Rustam Hallo Sultra

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTDH Ferdy Sambo Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 14 September 2022 | 19:18 WIB

HUT ke 21 DPD Demokrat Sultra Evaluasi Kinerja Kader

Sabtu, 10 September 2022 | 21:49 WIB

Terpopuler

X