HALLO SULTRA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka yang menewaskan Brigadir J diungkapkan telah melalui sejumlah pemeriksaan secara ilmiah.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tiket Masuk ke Taman Nasional Komodo Menimbulkan Shock
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J," katanya pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Pasca ditetapkan tersangka, Bharada E segera ditahan. Diketahui, Bharda E sediri akan ditahan di Rutan Bareskrim.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek
Dalam kesempatan yang sama, Andi Rian pun mengatakan bahwa status tersangka Bharada E tersebut ditetapkan berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
PKS Se Sulawesi Dukung Salim dan AAS Sebagai Capres Dari Indonesia Timur
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI
Abdul Azis Terpilih Wakil Bupati Koltim, Kalahkan Diana Massi
Demi Meraih Tiket Pilkada 2024, Perindo Sultra Target Panen Kursi
Edarkan Sabu Bukan Upah Nempel Didapat, Malah Ditangkap Polisi