Edarkan Sabu Bukan Upah Nempel Didapat, Malah Ditangkap Polisi

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 07:24 WIB
Pelaku pengedar sabu atas nama Rizal (kaos merah) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Hallosultra/Dok. Erik)
Pelaku pengedar sabu atas nama Rizal (kaos merah) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari (Hallosultra/Dok. Erik)

HALLO SULTRA – Salah seorang mekanik bengkel di Kota Kendari bernama Rizal (20) ditangkap Sat Rernarkoba Polresta Kendari di Jalan Malaka, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu.

Kaurbin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari IPDA Aldiansyah menjelaskan, pelaku diringkus usai melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 saset dengan berat 4,12 gram.

"Iya betul kami lakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Malaka. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat," ujar Aldiansyah.

Baca Juga: Persatuan Sopir Truk Desak Pertamina Cabut Izin SPBU Timbun Solar Subsidi

Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik melakukan perlawanan. Saat itu juga disaksikan oleh orang tua pelaku.

"Saat kami melakukan penggrebekan orang tua pelaku tidak menyangka anaknya sampai melakukan peredaran gelap narkoba," bebernya.

Setelah itu, pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan kemudian diinterogasi dan pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Bos.

Baca Juga: Demi Meraih Tiket Pilkada 2024, Perindo Sultra Target Panen Kursi

"Awalnya pelaku ditelpon oleh seseorang bernama Bos untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Jika berhasil edarkan sabu akan diberikan upah," kata dia lagi.

Sementara itu, pelaku Rizal saat ditanya oleh media ini mengaku, terpaksa edarkan sabu karena desakan ekonomi. Selain itu upah yang dijanjikan dalam mengedarkan sabu cukup banyak.

"Saya sekali tempel dikasih upah Rp100 ribu. Jika 10 kali tempel dalam sehari saya mendapat Rp 1 juta," tutupnya.

Baca Juga: Sebanyak 262 Guru di Muna Barat Menunggu Pembayaran Tambahan Penghasilan

Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari. Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. ***

Editor: Rustam Hallo Sultra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PTDH Ferdy Sambo Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 14 September 2022 | 19:18 WIB

HUT ke 21 DPD Demokrat Sultra Evaluasi Kinerja Kader

Sabtu, 10 September 2022 | 21:49 WIB

Terpopuler

X