HALLO SULTRA - Tim Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial NA (16) dan MZ alias AL (16) karena melakukan penganiayaan terhadap EP (19) di salah satu rumah kos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasus ini terungkap, setelah viral video penganiayaan di dunia maya yang berdurasi 30 detik.
“Pada Senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di salah satu rumah kos di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pelaku penganiaya ditangkap,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman.
Baca Juga: Segera Rilis HP Nokia Terbaru RAM 8 GB, Tahan Air, Simak Spesifikasi dan Harganya
Diungkapkan, aparat kepolisian melakukan penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor 430.
“Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka,” kata Eka Faturahma
Peristiwa penganiayaan terhadap perempuan berinisial EP, karena dipicu utang yang tak dibayar.
Kedua orang tersangka NA dan MZ, masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT Gelar Workshop Libatkan Pemuda
“Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” terangnya.
Artikel Terkait
Sukses Gelar Kongres 1 di SICC Bogor, Tuntas Subagyo Optimis PKR Jadi Peserta dan Menang Pemilu 2024
Polri Tetapkan 23 Orang Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Partai Nasdem Rekomendasikan Anies dan Ganjar Bakal Calon Presiden
Ditangkap di Lampung, Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Polisi Jepang
Polresta Kendari Tangkap Komplotan Pencuri Motor Trail di Kos-kosan