HALLO SULTRA - Dua warga Dukuh Tambak Seklenting, Desa Wedug, Kabupaten Demak diamankan Resmob Polres Demak bersama Unit Reskrim Polsek Mijen.
Dua pemuda tersebut dibekuk lantaran terlibat tindak pidana pembegalan di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Rabu 19 januari 2022 lalu.
Aparat kepolisian yang menerima laporan adanya tindak pidana pembegalan itu langsung bergerak cepat.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan, Prima : Tahun Depan Juga Kami Siap
Baca Juga: Tiga Prajurit Teladan Denbekang XIV-44-03 Kendari Terima Tali Asih
Baca Juga: Kementerian Parekraf Dorong Optimalisasi Program Unggulan, Pelaku UMKM Diajak menjadi Luar Biasa
Alhasil, kurang dari 24 jam, dua dari empat pelaku berhasil diamankan,
Dikutip sultra.hallo.id dari berita https://www.suaramerdeka.com/ dengan judul " Polres Demak Tangkap Dua Pelaku Pembegalan Berpistol, Begini Kronologinya", identitas kedua pelaku tersebut adalah Najib alias Gedang Goreng (24), dan Zaenal Arifin alias Alek (34).
Artikel Terkait
Bangun Konsolidasi Pengurus Diberbagai Tingkatan, DPW PSI Sultra Gelar Kopdarwil
Diduga Melakukan Pelecehan, Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali
Tolak Berikan Uang Rp500 Ribu, Seorang Tukang Parkir di Pasar Panjang Dibacok Temannya
Suami Bunuh Istri Karena Minta Cerai di Konda
PT Tiran Mineral Dilapor ke KPK, Berikut Tiga Poin Substansi Laporan Ampuh Sultra
Jalankan Praktik Kecantikan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan Diamankan Polisi
Korupsi Pertambangan PT Toshida Indonesia : Yusmin Dituntut 10 Tahun Penjara, Buhardiman Sembilan Tahun
Perjuangan Wanita Asal Buton Utara Mencari Keadilan di Jakarta, Berkas dan Barang Bawaan Dicuri
Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024, AMPG Sultra Bangun Soliditas Kader Melalui Rakorda
Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan, Prima : Tahun Depan Juga Kami Siap