HALLO SULTRA - Uang sebanyak Rp 2,3 milyar ditemukan aparat kepolisian dalam brankas kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.
Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian Uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
Baca Juga: Pantauan Satelit, 9 Pesawat Tempur Rusia Hancur di Pangkalan Udara Saky
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Demi Menjaga Perasaan, Motif Penembakan Brigadir J akan Diungkap di Pengadilan
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Lewat Gabus, Polwan Berantas Buta Aksara di Jayapura
PP IKA Unhas Gagas Program Griya Bahagia, Alumni Kampus Merah Bisa Nikmati 9 Layanan
Pemuda Pemberani di Timika Bonceng Jenazah Pendeta Layaknya Orang Hidup
Viral Warga Bonceng Jenazah di Timika Papua, Netizen: Kejadian Seperti ini Sudah Sering Terjadi di Sana
Kenaikan Tarif Tiket Masuk ke Taman Nasional Komodo Menimbulkan Shock