Murtede Bela Diri Lawan Begal, Begalnya Tewas, Polisi Malah Tetapkan Murtede Jadi Tersangka

- Jumat, 15 April 2022 | 08:50 WIB
 Murtede alias Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, melakukan pembelaan diri saat diserang begal, malah dijadikan tersangka oleh polisi. (Hallosultra/Dok.pikiran-rakyat.com)
Murtede alias Amaq Sinta warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, melakukan pembelaan diri saat diserang begal, malah dijadikan tersangka oleh polisi. (Hallosultra/Dok.pikiran-rakyat.com)

HALLO SULTRA - Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendadak viral di media sosial tanah air.

Ini karena Murtede menjadi korban pembegalan oleh sekelompok begal, lalu dia membela diri hingga kemudian begal tewas. Ironisnya, Murtede membela diri justru kini menjadi tersangka karena telah menghilangkan nyawa pelaku tindak kejahatan.

Kasus dugaan pembegalan ini terjadi di Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022 lalu.

Pada awalnya Murtede hendak mengantar nasi untuk sang ibu pada Minggu, 10 April 2022 dini hari.

Baca Juga: Horoskop Cinta Jumat 15 April 2022: Aries, Taurus, Gemini, Cancer Buat Mereka Terkesan Dengan Daya Tarik Anda

Di perjalanan, dua orang berinisial OWP dan P yang diduga merupakan begal berupaya menghentikan Amaq Sinta dengan menghimpit sepeda motornya.

Tidak sampai di situ, datang lagi dua kawan OWP dan P yang dilaporkan berinisial WH dan HO untuk membantu aksi pembegalan.


Sadar terancam, Amaq Sinta kemudian melakukan perlawanan dengan mengandalkan senjata tajam. Akibat pertikaian itu, OWP dan P dikabarkan tewas.

Baca Juga: Rusia Ancam Kerahkan Senjata Nuklir, Bila Swedia dan Finlandia Gabung NATO

Sementara usai dikalahkan Amaq Sinta, WH dan HO langsung kabur meninggalkan temannya yang sudah terbujur kaku.

Kasus tersebut sampai ke tangan polisi hingga akhirnya Amaq Sinta, WH, dan HO ditetapkan sebagai tersangka.

Sontak kasus ini pun membuat publik keheranan hingga ramai diperbincangkan di jagat maya.

Baca Juga: Sudah Masuk Waktu Imsak, Namun Belum Mandi Junub, Apakah Tetap Sah Puasanya?

Menanggapi insiden yang menimpa Amaq Sinta, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah mencabut status tersangka pada yang bersangkutan.

Salah satu anggota LSM, Tajir Syahroni mengatakan penetapan tersangka pada korban justru akan menimbulkan ketakutan masyarakat dalam melawan kejahatan.

Halaman:

Editor: Rustam Hallo Sultra

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tanda-tanda Orang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar

Minggu, 24 April 2022 | 15:12 WIB

Terpopuler

X