Demi Menjaga Perasaan, Motif Penembakan Brigadir J akan Diungkap di Pengadilan

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Aparat kepolisian melakukan olah TKP di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Hallosultra/Dok.Pikiran Rakyat.com)
Aparat kepolisian melakukan olah TKP di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Hallosultra/Dok.Pikiran Rakyat.com)


HALLO SULTRA - Demi menjaga perasaan semua pihak, maka motif penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J baru akan diungkapkan pihak kepolisian pada saat persidangan di Pengadilan nanti.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” ujar Agus sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri Periksa Para Tersangka Termasuk Irjen Ferdy Sambo


Agus Andrianto juga menyatakan pendapatnya atas pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengenai motif ini mungkin hanya bisa didengar orang dewasa.

"Sependapat bahwa motifnya hanya orang dewasa yang bisa dengar," tegasnya.

Hal senada dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak.

Baik pihak Brigadir J selaku korban maupun tersangka Ferdy Sambo, terkait motif penembakan itu.

Baca Juga: Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J, Kesaksian Bharada E Diperintah Menembak Tanpa Tahu Motifnya

“Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak saudara FS,” ujar Dedi.

Dia juga menjelaskan jika Menkopolhukam telah menyampaikan mengenai hal tersebut.

“Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” ujarnya lagi.

Dedi berpendapat, jika motif tewasnya Brigadir J diungkap ke publik saat ini dapat menimbulkan gambaran berbeda-beda, karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

Baca Juga: Seorang Warga Jadi Korban Busur di Depan Kampus Baru UHO Kendari

“Ya, di persidangan silahkan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rustam Hallo Sultra

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FAO Respons Indonesia Capai Swasembada Selama 3 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terpopuler

X