Irjen Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Hanya Penempatan Khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Selama 30 Hari

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:15 WIB
 Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. (Hallosultra/Dok.pikiran rakyat.com)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. (Hallosultra/Dok.pikiran rakyat.com)

HALLO SULTRA – Perlahan-lahan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J mengalami perkembangan. Ini setelah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa petugas ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Atas dugaan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kemudian meluruskan pemberitaan yang menyebut Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh timsus Polri.

Baca Juga: Waspada Gangguan Mata Pada Usia 40 Tahun

“Penempatan khusus dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam sebagaimana dikutip dari laman pikiran rakyat.com pada Minggu, 8 Agustus 2022.

 Dedi menyebutkan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan dan dijaga ketat oleh anggota Polri.

“Selama 30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi.

Dedi menegaskan Ferdy Sambo belum ditetapkan tersangka, lantaran proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Baca Juga: Afirudin Mathara Kembali Terpilih Nahkodai Ketua PERADI Kendari Periode 2022-2027

Sementara pada pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu, dilakukan oleh tim Irsus yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.

Sedangkan penetapan tersangka harus dilakukan oleh Timsus, yang bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan mengungkap pelanggaran kode etik.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Dedi, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J dengan mengambil CCTV di rumah dinasnya dan tidak profesional melakukan penanganan TKP.

Baca Juga: Diduga Pelaku Maling Handphone Dikeroyok di Tugu Religi Kendari

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.

Halaman:

Editor: Rustam Hallo Sultra

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FAO Respons Indonesia Capai Swasembada Selama 3 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terpopuler

X