HALLO SULTRA – Perlahan-lahan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J mengalami perkembangan. Ini setelah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa petugas ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, karena diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Atas dugaan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kemudian meluruskan pemberitaan yang menyebut Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh timsus Polri.
Baca Juga: Waspada Gangguan Mata Pada Usia 40 Tahun
“Penempatan khusus dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu penangkapan dan penahanan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam sebagaimana dikutip dari laman pikiran rakyat.com pada Minggu, 8 Agustus 2022.
Dedi menyebutkan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan dan dijaga ketat oleh anggota Polri.
“Selama 30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Dedi.
Dedi menegaskan Ferdy Sambo belum ditetapkan tersangka, lantaran proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.
Baca Juga: Afirudin Mathara Kembali Terpilih Nahkodai Ketua PERADI Kendari Periode 2022-2027
Sementara pada pemeriksaan yang dilakukan sejak Sabtu, dilakukan oleh tim Irsus yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.
Sedangkan penetapan tersangka harus dilakukan oleh Timsus, yang bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan mengungkap pelanggaran kode etik.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Dedi, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J dengan mengambil CCTV di rumah dinasnya dan tidak profesional melakukan penanganan TKP.
Baca Juga: Diduga Pelaku Maling Handphone Dikeroyok di Tugu Religi Kendari
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Artikel Terkait
Wow, Rencana Investasi Smelter PT Terra Paradisaea di Sultra Capai Nilai 100 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek
Dalam Kurun Lima Tahun, Kominfo Hapus 534 Ribu Akun Judi Online
25 Polisi Tak Profesional Belum Diperiksa Komnas HAM
LPSK akan Asesmen Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo