HALLO SULTRA - Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tidak perlu khawatir menjalani asesmen.
Permintaan ini disampaikan LPSK terkait adanya permohonan perlindungan Putri sehubungan dengan kasus Brigadir J yang tewas.
“Jadi ini cukup antara LPSK dan pemohon. Biasa saja dan nggak perlu khawatir sama LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Daun Jambu Biji Dapat Hilangkan Rasa Sakit Gigi
Edwin menuturkan, pihaknya sudah bersiap mengabulkan permintaan pengacara istri Ferdy Sambo yang ingin pernyataan kliennya direkam.
“Iya, kami sudah menyiapkan itu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK akan melakukan asesmen kepada istri Ferdy Sambo, pekan depan di kediamannya.
“Mungkin minggu depan. Iya (di kediaman istri Sambo -red), karena ini permintaan dari psikolognya yang menurut psikolognya Ibu P masih terguncang, Ibu P lebih merasa nyaman diperiksa di rumah ya tidak apa-apa,” ujar Edwin Partogi.
Baca Juga: 25 Polisi Tak Profesional Belum Diperiksa Komnas HAM
Edwin menyebutkan bahwa asesmen yang dilakukan LPSK bersifat independen dan mandiri dan memastikan istri Ferdy Sambo akan diperiksa sendirian.
“Yang menjadi catatan, pemeriksaan kami independen. Pemeriksaan kami mandiri. Jadi ketika kami periksa, tidak boleh ada orang lain,” paparnya.***
Artikel Terkait
Mahendra Siregar Resmi Jabat Ketua Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027
Presiden Jokowi Pertemuan Bilateral dengan PM Li Keqiang di Beijing
Wow, Rencana Investasi Smelter PT Terra Paradisaea di Sultra Capai Nilai 100 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek
Dalam Kurun Lima Tahun, Kominfo Hapus 534 Ribu Akun Judi Online