Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Selesai di Tingkat Polsek

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 19:31 WIB
 Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus penembakan Brigadir J bukan kriminal biasa (Hallosultra/Dok.Kemenkopolhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus penembakan Brigadir J bukan kriminal biasa (Hallosultra/Dok.Kemenkopolhukam)

HALLO SULTRA - Kasus tewasnya Brigadir J yang mendapat perhatian publik secara nasional, hingga sekarang belum tuntas penyidikannya. Padahal kasus ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Melihat fenomena kasus ini, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menilai kasus penembakan Brigadir J bukan merupakan kriminal biasa.

Hal tersebut disampaikan Mahfud kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Baca Juga: Elsa Tak Kuasa Kendalikan di Atas Pincara, Mobilnya Masuk Sungai Konaweha

"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, ada juga psiko-politis nya," ujar Mahfud MD saat menerima orangtua Brigadir J di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Mahfud menjelaskan, secara teknis penyidikan untuk kasus ini sebenarnya mudah, berdasarkan cerita dia dengan beberapa purnawirawan polisi. Bahkan, kasus ini bisa selesai di tingkat Polsek.

"Itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kota Kendari Desak Dinas Sosial Tertibkan Banyaknya Anak Jalanan

Menurut Mahfud, ada faktor psiko-hirarki, psiko-politis, dan faktor lainnya yang membuat penyidikan kasus memakan waktu. Hanya saja, dia tidak merinci lebih lanjut yang dia maksud dengan kedua faktor ini.

"Sehingga kita semua harus sabar, tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan (penyidikan kasus) sudah bagus," ungkapnya..

Awalnya, Mahfud mencontohkan kasus penembakan yang terjadi pada 8 Juli dan baru diumumkan tiga hari kemudian. Publik pun ribut dan akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons dengan membentuk Tim Khusus.

Baca Juga: Edarkan Sabu Bukan Upah Nempel Didapat, Malah Ditangkap Polisi

Lalu, publik masih tak puas dan beberapa pihak dinonaktifkan agar penyelidikan objektif. Sehingga, Listyo pun menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya. Lalu publik meminta autopsi juga melibatkan institusi lain di luar Polri dan akhirnya dipenuhi oleh Listyo.

Lalu terakhir, publik meminta perkara ditarik saja ke Bareskrim Mabes Polri. "Jangan di Polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus, ditarik perkara itu ke Bareskrim," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Rustam Hallo Sultra

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

FAO Respons Indonesia Capai Swasembada Selama 3 Tahun

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:35 WIB

Terpopuler

X