HALLO SULTRA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan baru tentang upaya penanganan pandemik COVID 19.
Dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet, setkab.go.id pada Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Jokowi menyampaikan dua poin penting terkait penanganan COVID 19.
Dikatakan Jokowi, hal ini disesuaikan dengan kondisi penanganan pandemi COVID 19 saat ini yang semakin terkendali.
"Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemik COVID 19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," kata Presiden Jokowi dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu 18 Mei 2022.
Poin pertama yang disampaikan Jokowi yaitu terkait kebijakan pemerintah yang melonggarkan penggunaan masker di luar ruangan.
"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Menjadi 75 Hari
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkapnya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki fisik yang sehat tanpa gejala penyakit tertentu.
Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki gejala penyakit tertentu seperti batuk dan pilek disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Menteri Perdagangan dan BUMN Luncurkan Minyak Goreng Rakyat Harga Rp 14 Ribu
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Jokowi.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjutnya.
Poin kedua yang disampaikan Jokowi yaitu terkait penggunaan tes antigen dan swab PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Artikel Terkait
Terkait PKH, Kemensos Seolah-olah Pelihara Orang Miskin
Polisi Tindak 18 Kasus Terkait Minyak Goreng di Sejumlah Provinsi di Indonesia
Gunung Anak Krakatau Bergemuruh, Kini Dalam Siaga Tiga
KemenPAN RB Tjahjo Kumolo Siap Berhentikan Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021
Empat Provinsi di Sulawesi Terlibat Kasus Kecurangan Seleksi CASN
Ini Modus Operandi Kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021
Presiden Terbitkan Keppres Cuti Bersama bagi ASN
Satu Lagi Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Hari Ini, Diperkirakan Ribuan Buruh Unjuk Rasa di DPR dan GBK Tolak Upah Murah
Ini Cara Teroris Kelompok Mujahidin Indonesia Timur Baiat ke ISIS