HALLO SULTRA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 ternyata terbilang canggih modus operandinya.
Meski demikian, kasus ini berhasil terungkap berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kecurangan pada saat seleksi CASN tahun 2021.
Demikian dikatakan KemenPAN RB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id pada Selasa, 26 April 2022.
Dari hasil penyelidikan, terungkap modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Empat Provinsi di Sulawesi Terlibat Kasus Kecurangan Seleksi CASN
Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus, yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***
Baca Juga: KemenPAN RB Tjahjo Kumolo Siap Berhentikan Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN Tahun 2021
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Halalbihalal Idul Fitri
Kemendagri Moratorium Penggantian Pejabat Kepala Dinas Dukcapil Hingga 31 Desember 2022
Terkait PKH, Kemensos Seolah-olah Pelihara Orang Miskin
Polisi Tindak 18 Kasus Terkait Minyak Goreng di Sejumlah Provinsi di Indonesia
Gunung Anak Krakatau Bergemuruh, Kini Dalam Siaga Tiga