HALLO SULTRA - Jelang pengumuman kelulusan SD SMP se-Kota Kendari, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan himbauan bagi para pelajar yang akan menghadapi pengumuman kelulusan sekolah pada 15 Juni 2022.
Himbauan tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Dikmudora Kendari pada Selasa, 14 Juni 2022 dengan nomor surat 800/2483/2022.
Dalam surat himbauan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Dikmudora Kendari, Makmur, S.Pd., M.Pd menekankan 7 (tujuh) poin penting yang wajib dipatuhi oleh pelajar dan sekolah yang menggelar pengumuman kelulusan di Kota Kendari.
Baca Juga: Polri Tetapkan 23 Orang Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka
Melalui sambungan WhatsApp, Makmur mengungkapkan poin pertama yaitu "Pengumuman Kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah"
"Untuk mengakomodir poin pertama, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah dapat menyiapkan kain yang akan digunakan oleh seluruh pelajar untuk mengabadikan tandatangan saat pengumuman kelulusan," kata Makmur di Kendari, Selasa, (14/6/2022).
Kemudian poin penting yang wajib diikuti yaitu pelajar dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Telkomsel Upgrade Jaringan 3G ke 4G LTE di Sultra
"Diharapkan kepada Kepala Sekolah agar melakukan koordinasi dengan Bhabinkantibmas di wilayah masing-masing," lanjutnya.
Pihak sekolah juga diarahkan untuk mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak disumbangkan kepada peserta didik yang kurang mampu.
Berikut isi surat yang dikeluarkan Dikmudora Kota Kendari:
Sehubungan dengan pengumuman kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX Pendidikan Dasar Tanggal 15 Juni 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 seKota Kendari dengan tema “Lulus Cerdas”, maka kami sampaikan bahwa hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Sukses Gelar Kongres 1 di SICC Bogor, Tuntas Subagyo Optimis PKR Jadi Peserta dan Menang Pemilu 2024
1. Pengumuman Kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret mencoret seragam sekolah.
2. Untuk mengakomodir sebagaimana point 1 di atas maka Kepala Sekolah dapat menyiapkan kain tanda tangan bagi peserta didik.
Artikel Terkait
Desain Unik Hotel Kubah 9 Bernuansa Eropa
Kadis Dikbud Mubar Bantah Adanya Dugaan Pungli
Seorang Lelaki di Kendari Ditangkap Polisi, Sembunyikan Barang Bukti dalam Bungkus Rokok
Polisi Tangkap Seorang Sopir Angkot Setelah Ambil Paket yang Ditempel
Musprov ke 2 HKTI Sultra Tekankan Program yang Lebih Baik dan Maju
Terpilih Secara Aklamasi Andi Sumangerukka Resmi Jabat Ketum HKTI Sultra