HALLO SULTRA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone (HP) bermodus jual beli online dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. mengungkapkan, pelaku inisial MS (21) ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022.
Pelaku ditangkap di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca Juga: Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Karantina Pertanian Kendari Perketat Pengawasan
"Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan Tersangka inisial MS (23)," ungkap Akp. Fitrayadi, Selasa, 24 Mei 2022.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP merek Vivo.
"Barang bukti 1 (satu) unit Motor Honda Beat Warna Orange Hitam dengan Nopol DT 6383 GF, No. Mesin : JFD2E-3078860
b. 1 (satu) unit Vivo V23E warna biru dengan nomor imei : 866296057035237," kata Fitrayadi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Seorang Pria yang Berusaha Cabuli Teman Wanitanya dengan Ancaman Pistol
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban yang hendak mengantar satu unit HP yang telah dipesan oleh pelaku dengan sistim COD di Jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Andonohu, Poasia.
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura Karena Dianggap Menyebarkan Ajaran ekstremis dan Perpecahan
LSM Lira Sultra Bakal Laporkan Sejumlah Perusahaan Tambang Ilegal di Konawe Utara
Polresta Kendari Tangkap 6 Pembusur Jalanan, 2 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Lewat Gabus, Polwan Berantas Buta Aksara di Jayapura
Mantan Istri Ungkap Uang Asuransi Dipakai Beli Mobil, Doddy Sudrajat Ngaku itu Hadiah dari Prof Bambang
Wapres Ma'ruf Amin Groundbreaking Kawasan Industri NIS di Motui
Ekspor Industri Manufaktur Terus Naik dan Masih Mendominasi