HALLO SULTRA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Padahal rencananya, kenaikan tarif akan berlaku mulai hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, penundaan kenaikan itu dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi.
Rencananya, pemberlakuan tarif baru ojol dimulai pada Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Indonesia Police Watch Ungkap Timsus Bentukan Kapolri Diserang Pihak Lain
"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," terang Hendro Sugiatno dalam keterangannya pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Baca Juga: Tersangka Irjen Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kematian Brigadir J
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," jelasnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.***
Artikel Terkait
Dibawah Naungan KADIN Sultra, CV Best Farmer Indonesia Ekspor Puluhan Ton Jagung
Investor Diundang Investasi di Lima Destinasi Super Prioritas dan Delapan Kawasan Ekonomi Khusus
Kalla Toyota Hadirkan Promo Merdeka Punya Toyota, DP Mulai 17 Jutaan
BMW Indonesia Perkenalkan Mobil Listrik di GIIAS 2022
Menhub Izinkan Tarif Tiket Pesawat Dinaikkan, Garuda Malah Tidak Mau